Surat Pernyataan Sikap PPI Dunia atas Undang-Undang Cipta Kerja
Paska pandemi COVID-19 melanda Tanah Air pada Maret 2020 lalu, masyarakat yang berada di bahwa garis ekonomi menegah ke bawah dikabarkan kian terpuruk. Fenomena tersebut menjadi semakin kompleks paska lonjakan kasus COVID-19 dilaporkan nyaris di berbagai wilayah Indonesia. Hal itu berdampak pada keselamatan tenaga medis. Terlebih, banyak dari pahlawan medis telah berguguran akibat fenomena tersebut.
Dalam momentum bersaman, DPR RI kemudian mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. RUU yang sudah direncanakan sejak akhir 2019 tersebut telah menjadi bagian dari prioritas dalam Program Legislasi Naisonal tahun 2020. Gagasan mengenai Omnibus Law atau Omnibus Legislation dianggap sebagai terobosan baru dalam bidang Hukum di Indonesia. Omnibus Law akan menjadi sarana dalam melakukan deregulasi serta debirokratisasi yang tujuan utamanya adalah menghadapi begitu banyaknya berbagai peraturan yang ada di Indonesia. Seperti dari yang dikutip dari sebuah jurnal penelitian yang berjudul “Urgensi dan Analisis Yuridis Pembentukan Omnibus Law Sektor Sumber Daya Air” oleh I Wayan Bhayu Eka Pratama, menurut Glen S. Krutz, Omnibus Legislation diartikan sebagai penyatuan berbagai undang-undang dalam satu undang-undang yang besar. Sehingga, implikasinya adalah Omnibus Law tersebut akan mengatur berbagai macam bidang kehidupan yang ada.
Namun demikian, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI menimbulkan dinamika pada berbagai lapisan masyarakat. Salah satu alasan utama Pemerintah mendorong UU Cipta Kerja adalah untuk membuka peluang peningkatan ekonomi dengan memberikan kemudahan berusaha bagi berbagai pihak. Namun demikian, perlu disadari bahwa UU Cipta Kerja yang merupakan integrasi dari banyaknya undang-undang menimbulkan kompleksitas tersendiri bagi dari substansi, perspektif hukum, maupun dari melihat kepentingan masyarakat dan para pengusaha.
Merespon polemik atas disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPI Dunia) sebagai bagian dari civitas academica, membentuk tim khusus untuk melakukan kajian dan memulai menyusun kajian akademis sejak tanggal 6 Oktober 2020 atau setelah berita UU Cipta Kerja disahkan menyebar ke publik. Kajian akademis ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab moral PPI Dunia terhadap situasi yang berkembang serta untuk menjalankan fungsi PPI Dunia sebagaimana termaktub pada pasal 7 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar PPI Dunia 2020 bahwa fungsi PPI Dunia meliputi fungsi penelitian dan kajian.
Selain melakukan kajian akademis, PPI Dunia juga melakukan diskusi publik dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2020 dengan menghadirkan narasumber yang ahli untuk memberikan pendapatnya. Para narasumber tersebut yaitu:
1. Bahlil Lahadalia
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Tema: “Memahami lebih dalam dampak UU Cipta Kerja bagi kemudahan berusaha di Indonesia;
2. Anwar Sanusi, PhD
Sekretaris Jendral Kementerian Tenaga Kerja RI
Tema: “Memahami lebih dalam UU Cipta Kerja dibidang Ketenagakerjaan”
3. Prof. Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M.
Guru Besar Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Tema: “Memahami lebih dalam dampak lingkungan hidup bagi lingkungan setelah pengesahan UU Cipta Kerja”
4. Faisal H. Basri, S.E., M.A
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
Tema: “Memahami lebih dalam dampak ekonomi setelah pengesahan UU Cipta Kerja”
Berbekal RUU Cipta Kerja yang kami terima dengan nama file “5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja – Paripurna” (terdiri dari 905 halaman) serta hasil kajian akademis yang telah dilakukan, PPI Dunia dengan ini menyampaikan beberapa pernyataan sikap sebagai berikut (masukkan link Sp dan Kajian Akademis)
Pernyataan Sikap dan Kajian Akademis yang dilakukan PPI Dunia ini merupakan kewajiban akademis PPI dalam memberikan expert opinion sebagai sumbangsih PPI Dunia terhadap peningkatkan kualitas pelayanan public dan kebijakan pemerintah yang berbasis pada kesejahteraan masyarakat.
Kami berharap Surat Pernyataan Sikap ini tidak hanya menjadi ruang aspirasi bagi Diaspora Pelajar Indonesia di Luar Negeri namun juga dapat meningkatkan awareness untuk membersamai proses penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah yang nantinya disusun sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Salam hangat,
Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia