Naskah lengkap dapat juga diunduh disini.
Silakan kutip karya ini sebagai:
Trialih R & Muhammad AC. Policy Brief: Percepatan Implementasi Satu Data untuk Mewujudkan Transformasi Pemerintahan di Indonesia. No. 7.2022. htpps://ppi.id/policy-brief-satu-data-transformasi-indonesia
Dewasa ini, efisiensi pelayanan publik sangat diperlukan. Beberapa metode untuk menyiasati terwujudnya hal tersebut ialah perlunya pengembangan pemanfaatan big data. Pemanfaatan teknologi ini mendatangkan solusi dari kompleksitas dari masalah inefisiensi di berbagai sektor pemerintahan, seperti pelayanan kesehatan, perpajakan, pendidikan dan lain-lain. Pembangunan model pemerintahan digital berbasis data perlu dipercepat. Implementasi data digital sangat membantu keterbatasan dari pelayanan publik. Untuk itu, saling berbagi informasi melalui sebuah database terpusat merupakan hal yang prioritas demi terwujudnya implementasi satu data di dalam pemerintahan. Indonesia telah memiliki payung hukum terkait, yaitu Perpres No. 39 tahun 2019 terkait dengan Satu Data Indonesia. Ini merupakan titik acuan demi terwujudnya implementasi satu data. Ditambah lagi, Indonesia sendiri telah memiliki sebuah fondasi dalam membangun satu data, yaitu nomor induk kependudukan dan E-KTP. Policy brief yang disusun ini diharap memberi rekomendasi kontribusi secara khusus di sektor pemerintahan untuk implementasi satu data dalam rangka menambah efisiensi kinerja.
Menilik pada potensi satu data yang telah disebutkan tersebut, kami melihat bahwa percepatan satu data Indonesia dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan terbuka bagi siapa saja. Oleh karena itu kami memiliki rekomendasi dalam policy brief ini, yaitu:
1. Rekomendasi implementasi satu data:
2. Rekomendasi strategi / aksi menuju transparansi data:
Direktorat Penelitian dan Kajian PPI Dunia
© 2022 Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.