logo ppid

POLICY BRIEF - Pembentukan Badan Khusus sebagai Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mewujudkan Pelajar Indonesia di Luar Negeri yang Aman dan Berdaya

Posted By 
Radityo Pangestu
 On 
August 9, 2022
PB-2022-NO-9-KPP-revisi2

Naskah lengkap dapat juga diunduh disini.

Silakan kutip karya ini sebagai:

Abdurrahman U, dkk. Policy Brief: Pembentukan Lembaga Khusus sebagai Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mewujudkan Pelajar Indonesia di Luar Negeri yang Aman dan Berdaya. No. 9. 2022. htpps://ppi.id/policy-brief-badan-khusus-pelajar-indonesia-luar-negeri

PENULIS
  • Usamah Abdurrahman, Anggota Tim Kajian Perlindungan Pelajar PPI Dunia, Necmettin Erbakan University, Turki
  • Thariq Umar Al Haq, Anggota Tim Kajian Perlindungan Pelajar PPI Dunia, Al-Azhar University, Mesir
  • Tiara C. Gusman, Ketua Tim Kajian Perlindungan Pelajar PPI Dunia, Monash University, Australia
  • Radityo Pangestu, Wakil Direktur Penelitian dan Kajian PPI Dunia, Kobe University, Jepang
RINGKASAN

Pelajar Indonesia di luar negeri rentan terhadap berbagai hal, mulai dari adanya kasus-kasus penipuan oleh agen pendidikan hingga potensi keterlibatan dengan berbagai gerakan separatisme. Saat ini, belum ada landasan hukum yang secara khusus menaungi permasalahan pelajar Indonesia di luar negeri. Fungsi Atase Pendidikan juga tidak dimiliki oleh semua KBRI. Bahkan, dalam beberapa kasus, terdapat negara yang tidak memiliki KBRI. Untuk itu, diperlukan undang-undang yang secara spesifik mengatur upaya perlindungan pelajar di luar negeri oleh pemerintah (UU Perlindungan Pelajar) dan lembaga khusus di bidang perlindungan dan pemberdayaan pelajar Indonesia di luar negeri.

REKOMENDASI

1. Peran Pemerintah dan DPR

Lembaga pemerintah seperti Kemendikbudristek dan Kemenag perlu mengkaji pembentukan badan khusus di bidang perlindungan dan pemberdayaan pelajar Indonesia di luar negeri, seperti halnya dengan BP2MI dalam konteks ketenagakerjaan, yang nantinya dapat bertugas untuk: (a) menampung laporan permasalahan yang dialami oleh pelajar Indonesia di luar negeri; (b) membuat daftar agen yang terdeteksi melakukan penipuan dan pemerasan kepada calon maupun pelajar luar negeri; (c) mengadvokasi permasalahan khusus baik di bidang akademik maupun yang lainnya. Selain itu, baik pemerintah maupun DPR perlu memasukkan RUU Perlindungan Pelajar yang telah diusulkan oleh PPI Dunia pada tahun 2021 ke dalam Prolegnas.

2. Peran KBRI dan PPI Negara - Kawasan - Dunia

KBRI di masing-masing negara beserta PPI perlu memetakan masalah yang dialami oleh pelajar serta potensi kontribusi yang dapat mereka lakukan. Temuan tersebut perlu dijadikan bahan utama dalam pembahasan lebih lanjut mengenai UU Perlindungan Pelajar yang telah diusulkan oleh PPI Dunia pada tahun 2021. Selain itu, mereka juga perlu memaksimalkan upaya sosialisasi program perlindungan pemerintah Indonesia, seperti lapor diri, di negara terkait.

Direktorat Penelitian dan Kajian PPI Dunia

© 2022 Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2023 PPI Dunia
All rights reserved
Jalan Tanjung Duren Raya No 350A - LT2
Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia 11470