Naskah lengkap dapat juga diunduh disini.
Silakan kutip karya ini sebagai:
Abdurrahman U, dkk. Policy Brief: Pembentukan Lembaga Khusus sebagai Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mewujudkan Pelajar Indonesia di Luar Negeri yang Aman dan Berdaya. No. 9. 2022. htpps://ppi.id/policy-brief-badan-khusus-pelajar-indonesia-luar-negeri
Pelajar Indonesia di luar negeri rentan terhadap berbagai hal, mulai dari adanya kasus-kasus penipuan oleh agen pendidikan hingga potensi keterlibatan dengan berbagai gerakan separatisme. Saat ini, belum ada landasan hukum yang secara khusus menaungi permasalahan pelajar Indonesia di luar negeri. Fungsi Atase Pendidikan juga tidak dimiliki oleh semua KBRI. Bahkan, dalam beberapa kasus, terdapat negara yang tidak memiliki KBRI. Untuk itu, diperlukan undang-undang yang secara spesifik mengatur upaya perlindungan pelajar di luar negeri oleh pemerintah (UU Perlindungan Pelajar) dan lembaga khusus di bidang perlindungan dan pemberdayaan pelajar Indonesia di luar negeri.
1. Peran Pemerintah dan DPR
Lembaga pemerintah seperti Kemendikbudristek dan Kemenag perlu mengkaji pembentukan badan khusus di bidang perlindungan dan pemberdayaan pelajar Indonesia di luar negeri, seperti halnya dengan BP2MI dalam konteks ketenagakerjaan, yang nantinya dapat bertugas untuk: (a) menampung laporan permasalahan yang dialami oleh pelajar Indonesia di luar negeri; (b) membuat daftar agen yang terdeteksi melakukan penipuan dan pemerasan kepada calon maupun pelajar luar negeri; (c) mengadvokasi permasalahan khusus baik di bidang akademik maupun yang lainnya. Selain itu, baik pemerintah maupun DPR perlu memasukkan RUU Perlindungan Pelajar yang telah diusulkan oleh PPI Dunia pada tahun 2021 ke dalam Prolegnas.
2. Peran KBRI dan PPI Negara - Kawasan - Dunia
KBRI di masing-masing negara beserta PPI perlu memetakan masalah yang dialami oleh pelajar serta potensi kontribusi yang dapat mereka lakukan. Temuan tersebut perlu dijadikan bahan utama dalam pembahasan lebih lanjut mengenai UU Perlindungan Pelajar yang telah diusulkan oleh PPI Dunia pada tahun 2021. Selain itu, mereka juga perlu memaksimalkan upaya sosialisasi program perlindungan pemerintah Indonesia, seperti lapor diri, di negara terkait.
Direktorat Penelitian dan Kajian PPI Dunia
© 2022 Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.