Rendahnya penyerapan masyarakat difabel dalam dunia kerja, terutama yang bekerja di sektor formal seperti karyawan sebuah perusahaan swasta, menjadi salah satu tantangan yang sampai sekarang masih belum terselesaikan di Indonesia. Padahal Undang-Undang Negara Indonesia sebenarnya sudah bersifat inklusif, yang mana isu-isu terkait kewajiban penyedia kerja seperti perusahaan untuk memberikan kuota khusus masyarakat difabel tertulis disana. […]