PPI Dunia sebagai organisasi independen sejak lama telah menunjukkan kepedulian terhadap isu perlindungan pelajar, salah satunya adalah dengan dibentuknya Satgas Penipuan Agen Pendidikan dikarenakan maraknya penipuan yang terjadi terhadap para calon pelajar Indonesia. Pelajar Indonesia di luar negeri juga rentan terhadap berbagai permasalahan sosial politik yang sedang terjadi di negara tempat studinya masing-masing. Secara singkat, analisis dan rekomendasi yang dirumuskan telah tertuang pada Policy Brief - Pembentukan Badan Khusus sebagai Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mewujudkan Pelajar Indonesia di Luar Negeri yang Aman dan Berdaya.
Sebagai aset bangsa di masa mendatang, pelajar Indonesia di luar negeri sudah selayaknya mendapatkan hak perlindungan yang layak dari pemerintah, salah satunya melalui instrumen hukum berupa Undang-Undang Perlindungan pelajar di Luar Negeri. Untuk itu, PPI Dunia telah mengisiasi forum-forum diskusi bersama PPI Negara maupun PPI Kawasan sejak tahun 2020 hingga 2021, yang digawangi oleh Tim Kajian Perlindungan Pelajar (Tim KPP) Direktorat Penelitian dan Kajian PPI Dunia.
Selanjutnya di tahun 2022, PPI Dunia juga membentuk Tim Adhoc yang terdiri dari anggota Tim KPP dan utusan dari PPID Kawasan Asia-Oseania, Timur Tengah-Afrika, dan Amerika-Eropa. Tim ini telah menyelesaikan pembaharuan Daftar Inventaris Masalah Pelajar Indonesia di Luar Negeri dan Naskah Akademik RUU Perlindungan Pelajar sesuai hasil FGD dengan PPI Kawasan dan PPI Negara pada akhir tahun 2021 lalu. Dua dokumen ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada Komisi I DPR RI pada tahun 2021. Hasil revisi yang dihasilkan selanjutnya akan diserahkan kembali kepada pemerintah dan DPR pada acara Simposium Internasional PPI Dunia 2022.
Dua dokumen tersebut dapat diakses pada link berikut:
Daftar Inventaris Masalah:
DIM-2022-RUU-PERLINDUNGAN-PELAJAR