logo ppid

Diskusi Panel PPI Dunia: SE Menteri Agama tentang Pengeras Suara Masjid Perlu Dilihat Secara Substantif dan Konstruktif

Posted By 
Asyraf Muntazhar
 On 
March 7, 2022

Jakarta - Direktorat Pergerakan dan Pengabdian Masyarakat (PPM) PPI Dunia menyelenggarakan kegiatan Diskusi Panel Online dengan tema, Bagaimana Pengeras Suara Masjid di Tiga Kawasan Dunia pada tanggal 4 Maret 2022. Sesuai dengan tema yang diangkat, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagaimana penggunaan pengeras suara masjid di luar negeri, khususnya di negara yang berada di tiga kawasan berbeda, yaitu Mesir di Timur Tengah, Turki di Eropa, dan Jepang di Asia-Oseania.

Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator PPI Dunia, Faruq Ibnul Haqi, dan menghadirkan 3 narasumber yaitu Ahsanul Ulil Albab (Presiden PPMI Mesir), Savran Billahi (Ketua Lakpesdam PCNUI Turki), dan Yudi Ariesta Chandra (Direktur PPM PPI Dunia). Diskusi panel ini dimoderatori oleh Dea Aulia yang saat ini sedang studi postgraduate di Turki dan diamanahi sebagai Stafsus Koordinator PPI Dunia bidang Keagamaan Internasional.

Budy Sugandi, selaku ketua panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk merespon polemik yang berkembang pasca pernyataan Menteri Agama Yaqut tentang perlunya pengaturan penggunaan pengeras suara yang ditanggapi berbeda di masyarakat akibat penggunaan analogi suara gonggongan anjing. Gandi, sapaan akrabnya berharap kegiatan ini bisa mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan diskursus yang konstruktif dalam menyikapi langkah pemerintah tersebut.

Dalam sambutan pembuka yang disampaikan, Faruq menyampaikan bahwa bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala merupakan sebagai suatu upaya dalam menjaga keharmonisan. Hal ini sejatinya sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang mana masyarakatnya ini sangat beragam khususnya sebagai upaya dalam merawat toleransi antar umat beragama. Kandidat doktor University of South Australia ini menghimbau kiranya pernyataan Menteri Agama tersebut bisa direspon dari sisi yang lebih substantif supaya opini yang hadir di tengah masyarakat menjadi lebih konstruktif. Hal ini sangat diperlukan mengingat Indonesia merupakan negara multi religi.

Ulil, yang juga mahasiswa pasca sarjana di Mesir ini, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Islam mengajarkan untuk mendahului sesuatu yang mencegah keburukan dibandingkan melakukan kebaikan. Ulil menuturkan bahwa pelaksanaan ibadah yang dilakukan, tidak mengganggu masyarakat lainnya. Ketua Umum PPMI Mesir ini berpandangan bahwa kebijakan Kementerian Agama tersebut sebagai hal yang syar'i dan legal di mata agama agar penggunaan pengeras suara di masjid tidak mengganggu masyarakat di sekitar masjid. Di Mesir sendiri, meskipun negara muslim, tetapi tetap ada aturan terkait penggunaan pengeras suara untuk adzan atau pun ibadah lainnya, tutur Ulil.

Savran, yang saat ini tinggal di Turki, dalam paparannya menjelaskan bahwa Turki menempatkan di bawah logika negara. Jadi negara berfungsi sebagai pengendali agama. Sedangkan di Indonesia, negara menjadi fasilitator agama. Di Turki itu harus ada pembacaan sholawat yang harus dibaca setelah sholat. Mahasiswa pasca sarjana di University Ankara juga menyampaikan bahwa pernyataan Menteri Agama itu benar dan bijaksana secara substansi agar tidak mengganggu masyarakat sekitar yang sakit, non-muslim, dan terganggu. Dia mengingatkan agar perlu ke depan Pemerintah perlu menggunakan strategi komunikasi public yang lebih efektif agar tidak direspon berbeda oleh masyarakat. Savran juga menyerukan agar polemik ini bisa menjadi cikal bakal untuk mengkampanyekan Masjid Ramah Lingkungan, yang tidak hanya terkait suara, tetapi juga kebersihan, dan sebagainya.

Lebih lanjut, Chandra selaku Direktur PPM PPI Dunia yang saat ini menempuh studi di Jepang membagikan pengalamannya dalam menjalankan ibadah sebagai muslim di Jepang. Dia menuturkan bahwa di Jepang, muslim merupakan minoritas. Chandra menjelaskan bahwa pemerintah Jepang melarang penggunaan pengeras suara yang diarahkan keluar masjid, sehingga untuk mengetahui waktu sholat setiap ummat muslim menggunakan aplikasi digital adzan pada gawai seluler masing-masing. Terkait polemik pengaturan pengeras suara masjid, mahasiswa doktoral di University of Kochi Jepang ini menyampaikan bahwa secara substansi setuju dengan Menteri Yaqut yang menerangkan bahwa penggunaan pengeras suara perlu diatur agar tidak mengganggu masyarakat lain yang mungkin sedang sakit atau pun berbeda keyakinan.

Namun demikian, Direktur PPM ini menghimbau agar pengaturan penggunaan pengeras suara tersebut diserahkan kepada setiap tokoh agama di setiap daerah agar sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Hal ini mengingat masyarakat Indonesia sangat majemuk, bukan hanya dari sisi religi tetapi juga dari sisi budaya, sehingga pengaturan tersebut bisa sesuai dengan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat setempat yang berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2023 PPI Dunia
All rights reserved
Jalan Tanjung Duren Raya No 350A - LT2
Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia 11470